Kampung Sukajaya

Kec. Anak Ratu Aji
Kab. Lampung Tengah - Lampung

Info
Selamat Datang Di Website Resmi Kampung Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung

Artikel

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih, Landasan Hukum dan Tujuannya

Administrator

20 Mei 2025

35 Kali dibuka

Koperasi Desa Merah Putih adalah sebuah model kelembagaan ekonomi yang dibentuk atas dasar semangat kebersamaan dan gotong royong dalam rangka memperkuat perekonomian masyarakat desa.

 

Koperasi ini merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, sebagaimana dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

 

Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi wujud nyata pelaksanaan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

 

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan strategis Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan sistem perekonomian nasional yang inklusif dan berkeadilan.

 

Dengan target pembentukan sebanyak 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan, Koperasi Merah Putih diarahkan menjadi pilar utama pemberdayaan ekonomi lokal berbasis kekeluargaan, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan.

 

Koperasi ini berperan sebagai entitas ekonomi yang tidak hanya menyediakan layanan usaha kepada anggotanya, tetapi juga berfungsi sebagai akselerator, konsolidator, dan agregator berbagai kegiatan ekonomi desa, termasuk sektor pertanian, perdagangan, dan industri kreatif lokal.

 

Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa, memperluas akses pembiayaan, memperpendek rantai pasok, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Tujuan dan Manfaat Koperasi Desa Merah Putih

 

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki berbagai manfaat strategis, di antaranya:

 

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
  2. Menciptakan lapangan kerja baru di tingkat lokal.
  3. Memberikan pelayanan ekonomi yang sistematis, cepat, dan terjangkau.
  4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam aktivitas ekonomi melalui koperasi.
  5. Memodernisasi tata kelola dan manajemen koperasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
  6. Menekan harga di tingkat konsumen dan meningkatkan harga di tingkat produsen, khususnya petani, sehingga meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP).
  7. Mengurangi dominasi tengkulak dan memperpendek rantai distribusi produk.
  8. Meningkatkan inklusi keuangan di pedesaan.
  9. Menjadi solusi efektif dalam menekan kemiskinan ekstrem dan mengendalikan inflasi di daerah.

 

 

Landasan Hukum dan Kebijakan

 

Koperasi Desa Merah Putih memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan visi nasional dalam pembangunan ekonomi dari desa.

 

Inisiatif ini juga mendukung pelaksanaan program Asta Cita Presiden, khususnya dalam:

 

  1. Mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.
  2. Mengembangkan industri agro-maritim berbasis koperasi.
  3. Mendorong pemerataan pembangunan ekonomi dari desa.

 

Demikan penjelasan mengenai Koperasi Desa Merah Putih disingkat Kopdes Merah Putih, landasan hukum dan juga tujuan atau manfaatnya

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Kampung

Kepala

Kancil Jumino

Basuki

Basuki

Sekretaris Kampung

Khumaini Buwono

Khumaini Buwono

Kaur Umum Perencanaan

Ma'ruf Abdul Manan

Ma'ruf Abdul Manan

Kaur Keuangan

Sulastri

Sulastri

Kasi Pemerintahan

Yulia

Yulia

Kasi Pelayanan

Mustofa

Mustofa

Kasi Kesejahteraan

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampung Sukajaya

Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung

Statistik Pengunjung

Hari ini:132
Kemarin:305
Total:2.651
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.9
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Kampung

Latitude:-4.961517604510818
Longitude:104.97391093522312

Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Buka Peta

Wilayah Kampung